XL: Aturan Hak Cipta Perlu Diperjelas Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Pengguna Ponsel (wsh/inet)
Jakarta - Terkait pengaduan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) mengenai hak cipta lagu untuk ringtone dan ring back tone. XL mengatakan aturan main soal hak cipta perlu diperjelas. Hal itu dikemukakan Ventura Elisawati, Head of Corporate Communications PT Excelcomindo Pratama (XL), seusai acara 'Penyelenggaraan Lomba Karya Tulis dan Foto Nasional' menyambut ulang tahun XL ke-10, di Cilantro Lounge, Wisma BNI 46, Jakarta, Jumat (11/08/2006). "Di satu sisi, kasihan pencipta lagu, mereka punya hak juga. Tapi di sini ada sistematika yang perlu diperbaiki. Perlu diperjelas lagi aturan mainnya bagaimana," ia mengatakan. KCI, Rinto Harahap, keluarga (Alm.) Ismail Marzuki, dan Tejo Baskoro beberapa waktu lalu mengadukan XL, Telkomsel, dan dua label musik ke Polda Metro Jaya. Hal itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada layanan ringtone dan ring back tone. Ventura mengatakan belum melihat surat pengaduan tersebut. Menurutnya, soal hak cipta tersebut masih ada ketidaksepahaman antara pihak-pihak terkait. Sedangkan, ia melanjutkan, dari sisi bisnis sebenarnya sudah jelas. "Antara XL dan content provider (CP) itu punya hak dan kewajiban masing-masing. XL hanya jadi jalan untuk masuknya ringtone dan ring back tone itu," tukasnya. Dari sisi operator, ujar Ventura, tanggung jawab mengenai hak cipta seharusnya ada di CP. "XL tidak pernah mengekstrak lagu menjadi ring back tone. XL kerjasama dengan CP, kita jadi vendor mereka," tuturnya. Ventura juga mengatakan XL sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) untuk duduk bersama membahas hal ini. Ia pun tak menampik kemungkinan adanya unsur bisnis di balik perkara ini, mengingat bisnis ringtone dan ring back tone semakin 'gemuk' dan menjanjikan. (wsh) ( wsh )
Senin, 25 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar