Kesehatan dan Keselamatan Kerja Laboratorium Kesehatan
Oleh Pusat Kesehatan Kerja
I. PENDAHULUAN
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi dengan jumlah petugas kesehatan dan non kesehatan yang cukup besar. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat.
Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, berionisasi dan radiasi serta alat-alat elektronik dengan voltase yang mematikan, dan melakukan percobaan dengan penyakit yang dimasukan ke jaringan hewan percobaan.
Senin, 25 Agustus 2008
Hak atas Kekayaan Intelektual
RUANG LINGKUP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)
Pertanyaan :
Bagaimana pengetahuan dasar dan dasar hukum mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diantaranya Hak Cipta.
dari Suko Raharjo
Jawaban :
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
Pengertian
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak ciptaPendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
2. PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Pertanyaan :
Bagaimana pengetahuan dasar dan dasar hukum mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diantaranya Hak Cipta.
dari Suko Raharjo
Jawaban :
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
Pengertian
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak ciptaPendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
2. PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
UU Hak atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ERA GLOBALISASI
Oleh:
Rahardi Ramelan
Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas)
Disampaikan pada Temu Ilmiah Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran di Bandung tanggal 29 April 1996
1. Pengantar.
Hak atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan ini era globalisasi dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan. Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansi informasi yang sedemikian itu, maka kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini membawa implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat dan tergusur dari fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era globalisasi membuka peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing. Kendatipun tendensi yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara didasarkan pada upaya pemenuhan kepentingan secara timbal balik, namun justru negara yang memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah kemampuan dalam penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut, upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang menjadi syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi.
Kiranya sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju kecepatan yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari bahwa dalam sistematik penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu diawali dan dibarengi dengan upaya alih teknologi. Pada tahap lanjut dari upaya alih teknologi, untuk mengejar ketinggalan dalam tingkat penguasaandan pengembangan teknologi diperlukan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif agar memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi-teknologi baru. Upaya meningkatkan pemahaman terhadap hak atas kekayaan intelektual yang diprakarsai Fakultas Hukum Unpad melalui temu ilmiah, merupakan bagian perjuangan untuk penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan karenanya wajar mendapatkan sambutan simpatik. Untuk memudahkan pemahaman terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dalam konteks pembangunan nasional, maka urutan penyajian yang akan saya sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Latar belakang perlunya perlindungan dan penegakan terhadap hak atas kekayaan intelektual dalam pembangunan nasional.
2. Kaitan antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri dalam pembangunan nasional.
3. Kebijakan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dalam pembangunan nasional
4. Penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual mendorong akselerasi pembangunan dan etos kerja produktif
5. Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
6. Penutup.
2. Kaitan antara Hak Milik Intelektual, Teknologi, dan Industri dalam Pembangunan Nasional.
Hak atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga wujud yang sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses pembentukan nilai tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan kita. Proses ini berjalan secara terus menerus saling berkait dan berkesinambungan. Tolok ukur keberhasilan proses pembentukan nilai tambah ini, ditandai dengan "pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan (pengetahuan) manusia, dan substansi lainnya; diintegrasikan sepenuhnya oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material dan masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan konsep sinergi.
Penerapan, pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif dari sebagian terbesar masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya memberikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif merupakan ciri menonjol dan faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara yang tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi kekurangan sumber daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat. Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif.
Kegiatan R & D dimungkinkan dapat menghasilkan pengembangan dan penguasaan teknologi terbaik dan kompetitif; bila didukung dengan budaya kreatif dan inovatif. Demikian juga halnya penerapan teknologi secara tepat dan kompetitif di dunia industripun membutuhkan dukungan budaya kreatif dan inovatif. Sedangkan budaya kreatif dan inovatif hanya akan tumbuh dan berkembang dengan subur dalam lingkungan masyarakat yang menghargai, menegakkan, dan melindungi hak atas kekayaan intelektual. Hal yang demikian itu, merupakan kaitan yang bersifat interaktif antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri.
3. Kebijakan Penerapan, Pengembangan, dan Penguasaan Teknologi dalam Pembangunan Nasional.
Kebutuhan akan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tidak akan pernah lepas dari peri kehidupan dan penghidupan manusia dan masyarakat bangsa-bangsa. Hal ini ditopang kenyataan bahwa manusia selalu ingin perubahan kearah kemudahan dan kenyamanan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sementara kebutuhan manusia terus berubah dan meningkat sesuai dengan perkembangan lingkungan hidupnya, pada saat itu pulalah diperlukan jenis dan tingkat teknologi yang sesuai.
Know-how (ketrampilan) yang merupakan cara atau bentuk lain dari perwujudan teknologi dalam kehidupan manusia diartikan sebagai informasi teknik, data atau pengetahuan hasil dari pengalaman atau kecakapan yang dapat dipakai dalam praktek, khususnya di industri. Dalam konteks yang lebih luas mencakup pula informasi bisnis tertentu. Knowhow (ketrampilan) memungkinkan dilaksanakan atau diproduksinya penemuan yang dipatenkan. Dalam undang-undang paten disebut sebagai pelaksanaan penemuan yang dipatenkan. Sayangnya hal ini tidak selalu diungkap dalam dokumen paten yang disahkan oleh Pemerintah. Hal yang serupa terjadi pula pada paten sederhana (peti patent) dan desain produk industri atau hal-hal yang sebenarnya perlu diketahui untuk dapat menerapkan desain produk industri menurut pola yang sesuai bagi pembuat produk industri. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa selain paten, maka know-how untuk melaksanakan produksi hasil penemuan/ paten merupakan hal lain yang sangat penting diperhitungkan.
Berbicara masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan negara penerima dan pengalih secara timbal balik. Pihak penerima mengharapkan dapat menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi yang dialihkan. Sementara bagi negara pengalih; teknologi yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri negara maju tersebut. Kepentingan lain dari negara pengalih berkaitan perluasan pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini perlu disadari bahwa laju pertumbuhanteknologi selain dipengaruhi oleh besarnya dana yang disediakan untuk kegiatan R & D, juga dipengaruhi oleh jumlah sarjana yang bekerja di lingkungan R & D dan industri. Sedangkan hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam proses alih teknologi, adalah:
a. kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi oleh semangat saling menguntungkan.
b. persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi di pihak pengalih dan penerima.
c. kedua belah pihak harus bersikap bersahabat.
Secara umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke negara penerima, adalah:
a. terbukanya peluang untuk perluasan pasar, peningkatan volume penjualan, dan meningkatnya dana bagi penelitian dan pengembangan untuk memajukan teknolo gi lebih lanjut; antara lain dengan program kerjasama penelitian dan pengemba ngan antara pihak pengalih dan penerima.
b. balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa lisensi dan royalty sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keakhlian, dan sumber daya langka lainnya.
c. teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya.
d. hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan perlindungan.
e. pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak akanberakibat kehilangan pekerjaan. Untuk itu diperlukan pembagian kerja antarapengalih dan penerima teknologi.
f. adanya pembagian pasar.
g. adanya keyakinan antara pihak pengalih dan penerima teknologi akan terjalin hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia, Pemerintah telah dan akan terus melaksanakan perjanjian bilateral bidan Iptek dengan negara-negara maju di bidang industri. Bentuk alih teknologi yang dapat dipilih adalah melalui:
a. usaha patungan (joint venture)
b. perjanjian lisensi (licenceagreement)
c. asistensi teknik (technial assistance)
d. pendidikan dan latihan
e. pendirian lembaga-lembaga penelitian.
Strategi transformasi industri dan teknologi dilaksanakan melalui 8 (delapan) wahana transformasi teknologi dalam industri di Indonesia, yaitu:
a. industri penerbangan
b. industri maritim dan perkapalan
c. industri alat transportasi darat
d. industri telekomunikasi dan elektronika
e. industri alat pembangkit energi
f. industri perekayasaan
g. industri alat dan mesin pertanian
h. industri pertahanan
Dengan berkembangnya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri
industri baru pula, antara lain industri bangunan, jasa, dan lain-lain. Prinsip dasar dalam transformasi industri dan teknologi serta aplikasi Iptek untuk pembangunan bangsa dapat dikelompokkan atas 5 (lima) bagian:
a. Pendidikan dan latihan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi baik di dalam maupun di luar negeri
b. konsep harus jelas, realistik, serta mampu menyelesaikan permasalahan nyata di dalam negeri dan dilaksanakan secara konsisten.
c. teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan, dan dikembangkan lebih lanjut dengan menerapkannya pada pemecahan masalah nyata.
d. bertekad dan berusaha memecahkan masalah sendiri serta mengembangkan sendiri teknologinya.
e. perlu adanya proteksi pada tahap awal pengembangan teknologi, sampai mampu bersaing secara internasional.
Untuk menjadikan bangsa kita menjadi suatu bangsa yang maju secara teknologi dan
industri; harus dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan trasformasi, yaitu:
a. Tahap pertama (tahap dasar), pengalihan teknologi melalui produksi lisensi, yaitu tahap pemanfaatan teknologi produksi dan manajemen yang telah tersedia dalam produksi barang-barang yang telah ada di pasaran.
b. Tahap kedua yaitu integrasi teknologi-teknologi yang telah ada ke dalam desain dan produksi barang-barang yang baru sama sekali (belum ada di pasaran)
c. Tahap ketiga merupakan pengembangan teknologi-teknologi itu sendiri; di mana teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut.
d. Tahap keempat merupakan tahap pelaksanaan penelitian dasar secara besar-besar - an guna mendukung pelaksanaan tahap ketiga dan untuk mempertahankan keung gulan teknologi yang telah dicapai.
Untuk menunjang tahapan-tahapan tersebut sangat diperlukan adanya balai besar peneli
tian dan pengembangan industri dan laboratorium-laboratorium. Balai besar penelitian dan pengembangan industri pada dasarnya lebih banyak membantu industri dalam pelaksanaan tahap pertama dan dalam beberapa hal pada tahap kedua. Laboratorium-laboratorium khususnya diarahkan untuk menuju industri memasuki tahap kedua dan ketiga dan secara terbatas melaksanakan tahap keempat.
Di samping sarana dan prasarana fisik tersebut, perlu pula dipersiapkan sarana dan prasarana perangkat lunak yang memungkinkan berjalannya secara lancar proses transformasi industri dan teknologi tersebut. perangkat lunak tersebut mencakup perangkat perundang-undangan dan kelembagaan, yang meliputi:
a. Dewan Riset Nasional (DRN 1984)
b. Dewan Standarisasi Nasional (DSN 1984)
c. Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 disempurnakan dengan Undang-undang Hak Cipta tahun 1987
d. Undang-undang paten tahun 1989
e. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI 1990)
4. Penegakan dan Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pembangunan dan Etos Kerja Produktif.
Secara mikro penegakkan hak atas kekayaan intelektual mendorong motivasi bagi semua pihak sesuai dengan bidang tugas dan profesinya masing-masing untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang kreatif dan inovatif. Penghargaan yang sesuai berdasarkan dasar-dasar keadilan dari segi hukum dan sosio-ekonomik menjadi kekuatan penarik untuk menekuni bidang tugas dan profesinya secara maksimal. Dengan penegakan hak atas kekayaan intelektual, memberi kemungkinan bagi terpenuhinya hierarkhi kebutuhan secara cukup, adil dan konsisten. Bila masing-masing individu telah terbawa pada sikap hidup dan pola hubungan seperti ini, maka sesungguhnya telah terjadi penjalaran etos kerja produktif pada tingkat perusahaan, industri, dan masyarakat.
Pada tingkatan makro penjalaran yang dimaksud, pada gilirannya mampu menciptakan produktivitas kerja yang tinggi pada tingkat nasional yang akan mampu mendorong laju percepatan pembangunan nasional. Sebaliknya kegiatan pembajakan, penjiplakan, dan sejenisnya bukan saja menjadi upaya yang bersifat kontra produktif dan sportif, tetapi
juga memperlemah budaya kreatif dan inovatif.
Dalam keadaan dimana sebagian besar anggota masyarakat terjangkit budaya kontra produktif dan tidak sportif, pada hakekatnya merupakan sisi gelap bagi sejarah pembangunan nasional. Bertitik tolak dari logika berfikir tersebut, mudah dipahami bila ternyata penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual menjadi substansi yang sangat strategik dalam proses pembangunan nasional dan eksistensi suatu bangsa dan negara manapun.
Peranan hak atas kekayaan intelektual bagi proses penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dapat dilihat pada tahapan dalam strategi trasformasi industri dan teknologi sebagai berikut:
(ADA TABEL)
5. Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Seara umum ilustrasi Hak atas kekayaan intelektual (Intelectual Property Right - > IPR) dapat digambarkan dengan diagram cabang sebagai berikut:
(ADA TABEL)
Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; antara lain dapat dijelaskan pada bagian berikut:
a. UU Paten. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada seseorang atas hasil penemuannya. Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi, atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemuan tersebut harus betul-betul baru (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu produk yang telah dipatenkan.
Dengan demikian sistem paten memberikan dorongan untuk penemuanpenemuan lebih lanjut dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Penemu atau pemilik paten adalah bahagian dari masyarakat dan telah memberi keuntungan kepada masyarakat banyak; maka mereka patut mendapat penghargaan dari masyarakat yang menikmati hasil penemuannya. Dampak penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek sosio ekonomik dalam masyarakat, antara lain adalah:
1) mendorong di dalam penanaman modal
2) penduduk dan kesejahteraan
3) pengalihan teknologi
4) pemacuan penciptaan teknologi baru
5) terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan baru
6) peningkatan tenaga kerja trampil 7) peningkatan kualitas produk
8) "licensee" menghemat biaya litbang
b. Di bidang Industrial design meskipun undang-undangnya telah ada, akan tetapi
peraturan pelaksanaannya belum ada. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang patut diselesaikan dalam waktu dekat menghadapi era baru perdagangan bebas. Karena justru industrial design sangat penting peranaannnya dalam per tumbuhan industri nasional
c. Trade Mark (Merek Dagang). Undang-undang ini memberi kemungkinan bagi Indonesia untuk mempergunakan merek-merek luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk dapat mengantisipasi setiap perubahan munculnya merekmerek baru, maka undang-undang ini harus cukup fleksibel dan tetap menjamin keadilan dalam pelaksanaannya.
d. Copy Right dalam undang-undang hak cipta kita mencakup pula program komputer. Kegiatan kejahatan dalam hal pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta merupakan delik biasa, jadi tidak perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Perlindungan tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja, akan tetapi bersifat universal dengan ketentuan:
1) didaftar di Indonesia
2) ada perjanjian bilateral dengan negara tersebut
3) negara tersebut dan Indonesia bersama-sama menjadi anggota suatu konvensi Internasional.
Kesadaran bahwa upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan subtansi yang bersifat strategik dalam proses pembangunan nasional, mendorong upaya-upaya yang bersifat komprehensif dan integratif baik dalam segi muatan materi maupun mekanisme pengelolaannya. Sifat komprehensif mensyaratkan pemahaman segi hukum yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional. Sedangkan sifat integratif mensyaratkan pelibatan semua aspek dan pihak yang terkait untuk dapat melaksanakan upaya penegakan dan perlindungan secara sinergik sehingga terwujud hasil penegakan dan perlindungan secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan konsisten. Dalam penyiapan muatan materi maupun mekanisme pengelolaan membutuhkan sumber daya manusia yang dapat diandalkan. Karena proses penyiapan sumber daya manusia memerlukan waktu yang ukup lama, maka diperlukan persiapan secara dini berdasarkan perencanaan yang matang. Penyiapan sumber daya manusia tersebut, meliputi:
a. Sumber daya manusia yang mengawaki kelembagaan dan melaksanakan fungsi s . fungsi pemantauan dan penegakkan hak atas kekayaan intelektual.
b. Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian dan perumusan terhadap semua perangkat pengatur terhadap hak atas kekayaan intelektual, yang dengan sendirinya mereka dengan latar belakang profesi sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang ditanganinya.
c. Sumber daya manusia yang mampu melaksanakan upaya penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi; agar kita siap menghadapi arus globalisasi mendatang. Sebab penataan secara ketat terhadap hak atas kekayaan intelektual yang tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang dimaksud, sesungguhnya telah menempatkan diri kita sendiri pada posisi yang kurang menguntungkan, bahkan bisa terjepit oleh tekanan kemajuan Iptek itu sendiri.
Dalam segi muatan materi penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelekual, maka tingkat kecukupan, keadilan, dan konsistensi dalam aspek hukum dan sosio ekonomik merupakan salah satu jaminan penting bagi efektivitas upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tingkat kecukupan diperlukan untuk mendorong pelaku inovasi dan kreasi agar mau menyadari, memahami, dan menuntut hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Sedangkan tingkat keadilan dan konsistensi diperlukan bagi semua pihak untuk dapat memberikan penghargaan dan perlakuan secara proporsional terhadap kepemilikan hak atas kekayaan intelektual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya penegakan dan perlindungan ini menyangkut aspek muatan materi, kelembagaan, dan sarana serta prasarana pendukungnya. Penyiapan ketiga aspek itu harus dilaksanakan secara simultan dan semaksimal mungkin dapat dicapai kondisi minimal yang dipersyaratkan bagi efektifitas penegakan dan perlindungan yang dimaksud. Kesesuaian dalam menentukan skala prioritas bagi ketiga aspek ini menjadi semakin penting artinya dalam era globalisasi.
Khusus pada aspek muatan materi, disamping sifat komprehensif dan integratif; diperlukan pula fleksibelitas dalam mengikuti perkembangan hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta perkembangan Iptek yang terus melaju dengan kecepatan yang semakin meningkat. Saya berpendapat bahwa materi pengaturan pada tingkat yang tinggi dimana kemungkinan perubahannya memerlukan proses yang panjang dan lama seyogyanya dibuat sefleksibel mungkin dan adaptif terhadap kemungkinan perkembangan di masa mendatang. Sedangkan materi pengaturan yang bersifat operasional dan mudah direvisi sebaiknya tidak memberi peluang untuk memberikan interpretasi yang kurang menguntungkan, namun harus pula dilakukan revisi secara konsisten dan berkelanjutan.
6. Penutup
Saya tidak memiliki pretensi bahwa apa yang telah saya sampaikan pada kesempatan telah mewakili aspirasi dan kebutuhan yang berkembang terhadap hak atas kekayaan intelektual. Sebaliknya saya hanya menangkap fenomena permasalahan tersebut dari sebagian aspek pembangunan nasional. Justru melalui forum ini saya ingin medorong munculnya keaneka ragaman aspirasi yang berkembang pada forum selanjutnya.
Oleh:
Rahardi Ramelan
Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas)
Disampaikan pada Temu Ilmiah Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran di Bandung tanggal 29 April 1996
1. Pengantar.
Hak atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan ini era globalisasi dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan. Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansi informasi yang sedemikian itu, maka kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini membawa implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat dan tergusur dari fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era globalisasi membuka peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing. Kendatipun tendensi yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara didasarkan pada upaya pemenuhan kepentingan secara timbal balik, namun justru negara yang memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah kemampuan dalam penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut, upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang menjadi syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi.
Kiranya sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju kecepatan yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari bahwa dalam sistematik penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu diawali dan dibarengi dengan upaya alih teknologi. Pada tahap lanjut dari upaya alih teknologi, untuk mengejar ketinggalan dalam tingkat penguasaandan pengembangan teknologi diperlukan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif agar memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi-teknologi baru. Upaya meningkatkan pemahaman terhadap hak atas kekayaan intelektual yang diprakarsai Fakultas Hukum Unpad melalui temu ilmiah, merupakan bagian perjuangan untuk penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan karenanya wajar mendapatkan sambutan simpatik. Untuk memudahkan pemahaman terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dalam konteks pembangunan nasional, maka urutan penyajian yang akan saya sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Latar belakang perlunya perlindungan dan penegakan terhadap hak atas kekayaan intelektual dalam pembangunan nasional.
2. Kaitan antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri dalam pembangunan nasional.
3. Kebijakan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dalam pembangunan nasional
4. Penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual mendorong akselerasi pembangunan dan etos kerja produktif
5. Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
6. Penutup.
2. Kaitan antara Hak Milik Intelektual, Teknologi, dan Industri dalam Pembangunan Nasional.
Hak atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga wujud yang sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses pembentukan nilai tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan kita. Proses ini berjalan secara terus menerus saling berkait dan berkesinambungan. Tolok ukur keberhasilan proses pembentukan nilai tambah ini, ditandai dengan "pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan (pengetahuan) manusia, dan substansi lainnya; diintegrasikan sepenuhnya oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material dan masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan konsep sinergi.
Penerapan, pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif dari sebagian terbesar masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya memberikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif merupakan ciri menonjol dan faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara yang tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi kekurangan sumber daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat. Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif.
Kegiatan R & D dimungkinkan dapat menghasilkan pengembangan dan penguasaan teknologi terbaik dan kompetitif; bila didukung dengan budaya kreatif dan inovatif. Demikian juga halnya penerapan teknologi secara tepat dan kompetitif di dunia industripun membutuhkan dukungan budaya kreatif dan inovatif. Sedangkan budaya kreatif dan inovatif hanya akan tumbuh dan berkembang dengan subur dalam lingkungan masyarakat yang menghargai, menegakkan, dan melindungi hak atas kekayaan intelektual. Hal yang demikian itu, merupakan kaitan yang bersifat interaktif antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri.
3. Kebijakan Penerapan, Pengembangan, dan Penguasaan Teknologi dalam Pembangunan Nasional.
Kebutuhan akan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tidak akan pernah lepas dari peri kehidupan dan penghidupan manusia dan masyarakat bangsa-bangsa. Hal ini ditopang kenyataan bahwa manusia selalu ingin perubahan kearah kemudahan dan kenyamanan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sementara kebutuhan manusia terus berubah dan meningkat sesuai dengan perkembangan lingkungan hidupnya, pada saat itu pulalah diperlukan jenis dan tingkat teknologi yang sesuai.
Know-how (ketrampilan) yang merupakan cara atau bentuk lain dari perwujudan teknologi dalam kehidupan manusia diartikan sebagai informasi teknik, data atau pengetahuan hasil dari pengalaman atau kecakapan yang dapat dipakai dalam praktek, khususnya di industri. Dalam konteks yang lebih luas mencakup pula informasi bisnis tertentu. Knowhow (ketrampilan) memungkinkan dilaksanakan atau diproduksinya penemuan yang dipatenkan. Dalam undang-undang paten disebut sebagai pelaksanaan penemuan yang dipatenkan. Sayangnya hal ini tidak selalu diungkap dalam dokumen paten yang disahkan oleh Pemerintah. Hal yang serupa terjadi pula pada paten sederhana (peti patent) dan desain produk industri atau hal-hal yang sebenarnya perlu diketahui untuk dapat menerapkan desain produk industri menurut pola yang sesuai bagi pembuat produk industri. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa selain paten, maka know-how untuk melaksanakan produksi hasil penemuan/ paten merupakan hal lain yang sangat penting diperhitungkan.
Berbicara masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan negara penerima dan pengalih secara timbal balik. Pihak penerima mengharapkan dapat menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi yang dialihkan. Sementara bagi negara pengalih; teknologi yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri negara maju tersebut. Kepentingan lain dari negara pengalih berkaitan perluasan pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini perlu disadari bahwa laju pertumbuhanteknologi selain dipengaruhi oleh besarnya dana yang disediakan untuk kegiatan R & D, juga dipengaruhi oleh jumlah sarjana yang bekerja di lingkungan R & D dan industri. Sedangkan hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam proses alih teknologi, adalah:
a. kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi oleh semangat saling menguntungkan.
b. persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi di pihak pengalih dan penerima.
c. kedua belah pihak harus bersikap bersahabat.
Secara umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke negara penerima, adalah:
a. terbukanya peluang untuk perluasan pasar, peningkatan volume penjualan, dan meningkatnya dana bagi penelitian dan pengembangan untuk memajukan teknolo gi lebih lanjut; antara lain dengan program kerjasama penelitian dan pengemba ngan antara pihak pengalih dan penerima.
b. balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa lisensi dan royalty sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keakhlian, dan sumber daya langka lainnya.
c. teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya.
d. hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan perlindungan.
e. pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak akanberakibat kehilangan pekerjaan. Untuk itu diperlukan pembagian kerja antarapengalih dan penerima teknologi.
f. adanya pembagian pasar.
g. adanya keyakinan antara pihak pengalih dan penerima teknologi akan terjalin hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia, Pemerintah telah dan akan terus melaksanakan perjanjian bilateral bidan Iptek dengan negara-negara maju di bidang industri. Bentuk alih teknologi yang dapat dipilih adalah melalui:
a. usaha patungan (joint venture)
b. perjanjian lisensi (licenceagreement)
c. asistensi teknik (technial assistance)
d. pendidikan dan latihan
e. pendirian lembaga-lembaga penelitian.
Strategi transformasi industri dan teknologi dilaksanakan melalui 8 (delapan) wahana transformasi teknologi dalam industri di Indonesia, yaitu:
a. industri penerbangan
b. industri maritim dan perkapalan
c. industri alat transportasi darat
d. industri telekomunikasi dan elektronika
e. industri alat pembangkit energi
f. industri perekayasaan
g. industri alat dan mesin pertanian
h. industri pertahanan
Dengan berkembangnya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri
industri baru pula, antara lain industri bangunan, jasa, dan lain-lain. Prinsip dasar dalam transformasi industri dan teknologi serta aplikasi Iptek untuk pembangunan bangsa dapat dikelompokkan atas 5 (lima) bagian:
a. Pendidikan dan latihan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi baik di dalam maupun di luar negeri
b. konsep harus jelas, realistik, serta mampu menyelesaikan permasalahan nyata di dalam negeri dan dilaksanakan secara konsisten.
c. teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan, dan dikembangkan lebih lanjut dengan menerapkannya pada pemecahan masalah nyata.
d. bertekad dan berusaha memecahkan masalah sendiri serta mengembangkan sendiri teknologinya.
e. perlu adanya proteksi pada tahap awal pengembangan teknologi, sampai mampu bersaing secara internasional.
Untuk menjadikan bangsa kita menjadi suatu bangsa yang maju secara teknologi dan
industri; harus dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan trasformasi, yaitu:
a. Tahap pertama (tahap dasar), pengalihan teknologi melalui produksi lisensi, yaitu tahap pemanfaatan teknologi produksi dan manajemen yang telah tersedia dalam produksi barang-barang yang telah ada di pasaran.
b. Tahap kedua yaitu integrasi teknologi-teknologi yang telah ada ke dalam desain dan produksi barang-barang yang baru sama sekali (belum ada di pasaran)
c. Tahap ketiga merupakan pengembangan teknologi-teknologi itu sendiri; di mana teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut.
d. Tahap keempat merupakan tahap pelaksanaan penelitian dasar secara besar-besar - an guna mendukung pelaksanaan tahap ketiga dan untuk mempertahankan keung gulan teknologi yang telah dicapai.
Untuk menunjang tahapan-tahapan tersebut sangat diperlukan adanya balai besar peneli
tian dan pengembangan industri dan laboratorium-laboratorium. Balai besar penelitian dan pengembangan industri pada dasarnya lebih banyak membantu industri dalam pelaksanaan tahap pertama dan dalam beberapa hal pada tahap kedua. Laboratorium-laboratorium khususnya diarahkan untuk menuju industri memasuki tahap kedua dan ketiga dan secara terbatas melaksanakan tahap keempat.
Di samping sarana dan prasarana fisik tersebut, perlu pula dipersiapkan sarana dan prasarana perangkat lunak yang memungkinkan berjalannya secara lancar proses transformasi industri dan teknologi tersebut. perangkat lunak tersebut mencakup perangkat perundang-undangan dan kelembagaan, yang meliputi:
a. Dewan Riset Nasional (DRN 1984)
b. Dewan Standarisasi Nasional (DSN 1984)
c. Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 disempurnakan dengan Undang-undang Hak Cipta tahun 1987
d. Undang-undang paten tahun 1989
e. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI 1990)
4. Penegakan dan Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pembangunan dan Etos Kerja Produktif.
Secara mikro penegakkan hak atas kekayaan intelektual mendorong motivasi bagi semua pihak sesuai dengan bidang tugas dan profesinya masing-masing untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang kreatif dan inovatif. Penghargaan yang sesuai berdasarkan dasar-dasar keadilan dari segi hukum dan sosio-ekonomik menjadi kekuatan penarik untuk menekuni bidang tugas dan profesinya secara maksimal. Dengan penegakan hak atas kekayaan intelektual, memberi kemungkinan bagi terpenuhinya hierarkhi kebutuhan secara cukup, adil dan konsisten. Bila masing-masing individu telah terbawa pada sikap hidup dan pola hubungan seperti ini, maka sesungguhnya telah terjadi penjalaran etos kerja produktif pada tingkat perusahaan, industri, dan masyarakat.
Pada tingkatan makro penjalaran yang dimaksud, pada gilirannya mampu menciptakan produktivitas kerja yang tinggi pada tingkat nasional yang akan mampu mendorong laju percepatan pembangunan nasional. Sebaliknya kegiatan pembajakan, penjiplakan, dan sejenisnya bukan saja menjadi upaya yang bersifat kontra produktif dan sportif, tetapi
juga memperlemah budaya kreatif dan inovatif.
Dalam keadaan dimana sebagian besar anggota masyarakat terjangkit budaya kontra produktif dan tidak sportif, pada hakekatnya merupakan sisi gelap bagi sejarah pembangunan nasional. Bertitik tolak dari logika berfikir tersebut, mudah dipahami bila ternyata penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual menjadi substansi yang sangat strategik dalam proses pembangunan nasional dan eksistensi suatu bangsa dan negara manapun.
Peranan hak atas kekayaan intelektual bagi proses penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dapat dilihat pada tahapan dalam strategi trasformasi industri dan teknologi sebagai berikut:
(ADA TABEL)
5. Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Seara umum ilustrasi Hak atas kekayaan intelektual (Intelectual Property Right - > IPR) dapat digambarkan dengan diagram cabang sebagai berikut:
(ADA TABEL)
Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; antara lain dapat dijelaskan pada bagian berikut:
a. UU Paten. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada seseorang atas hasil penemuannya. Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi, atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemuan tersebut harus betul-betul baru (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu produk yang telah dipatenkan.
Dengan demikian sistem paten memberikan dorongan untuk penemuanpenemuan lebih lanjut dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Penemu atau pemilik paten adalah bahagian dari masyarakat dan telah memberi keuntungan kepada masyarakat banyak; maka mereka patut mendapat penghargaan dari masyarakat yang menikmati hasil penemuannya. Dampak penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek sosio ekonomik dalam masyarakat, antara lain adalah:
1) mendorong di dalam penanaman modal
2) penduduk dan kesejahteraan
3) pengalihan teknologi
4) pemacuan penciptaan teknologi baru
5) terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan baru
6) peningkatan tenaga kerja trampil 7) peningkatan kualitas produk
8) "licensee" menghemat biaya litbang
b. Di bidang Industrial design meskipun undang-undangnya telah ada, akan tetapi
peraturan pelaksanaannya belum ada. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang patut diselesaikan dalam waktu dekat menghadapi era baru perdagangan bebas. Karena justru industrial design sangat penting peranaannnya dalam per tumbuhan industri nasional
c. Trade Mark (Merek Dagang). Undang-undang ini memberi kemungkinan bagi Indonesia untuk mempergunakan merek-merek luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk dapat mengantisipasi setiap perubahan munculnya merekmerek baru, maka undang-undang ini harus cukup fleksibel dan tetap menjamin keadilan dalam pelaksanaannya.
d. Copy Right dalam undang-undang hak cipta kita mencakup pula program komputer. Kegiatan kejahatan dalam hal pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta merupakan delik biasa, jadi tidak perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Perlindungan tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja, akan tetapi bersifat universal dengan ketentuan:
1) didaftar di Indonesia
2) ada perjanjian bilateral dengan negara tersebut
3) negara tersebut dan Indonesia bersama-sama menjadi anggota suatu konvensi Internasional.
Kesadaran bahwa upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan subtansi yang bersifat strategik dalam proses pembangunan nasional, mendorong upaya-upaya yang bersifat komprehensif dan integratif baik dalam segi muatan materi maupun mekanisme pengelolaannya. Sifat komprehensif mensyaratkan pemahaman segi hukum yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional. Sedangkan sifat integratif mensyaratkan pelibatan semua aspek dan pihak yang terkait untuk dapat melaksanakan upaya penegakan dan perlindungan secara sinergik sehingga terwujud hasil penegakan dan perlindungan secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan konsisten. Dalam penyiapan muatan materi maupun mekanisme pengelolaan membutuhkan sumber daya manusia yang dapat diandalkan. Karena proses penyiapan sumber daya manusia memerlukan waktu yang ukup lama, maka diperlukan persiapan secara dini berdasarkan perencanaan yang matang. Penyiapan sumber daya manusia tersebut, meliputi:
a. Sumber daya manusia yang mengawaki kelembagaan dan melaksanakan fungsi s . fungsi pemantauan dan penegakkan hak atas kekayaan intelektual.
b. Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian dan perumusan terhadap semua perangkat pengatur terhadap hak atas kekayaan intelektual, yang dengan sendirinya mereka dengan latar belakang profesi sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang ditanganinya.
c. Sumber daya manusia yang mampu melaksanakan upaya penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi; agar kita siap menghadapi arus globalisasi mendatang. Sebab penataan secara ketat terhadap hak atas kekayaan intelektual yang tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang dimaksud, sesungguhnya telah menempatkan diri kita sendiri pada posisi yang kurang menguntungkan, bahkan bisa terjepit oleh tekanan kemajuan Iptek itu sendiri.
Dalam segi muatan materi penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelekual, maka tingkat kecukupan, keadilan, dan konsistensi dalam aspek hukum dan sosio ekonomik merupakan salah satu jaminan penting bagi efektivitas upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tingkat kecukupan diperlukan untuk mendorong pelaku inovasi dan kreasi agar mau menyadari, memahami, dan menuntut hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Sedangkan tingkat keadilan dan konsistensi diperlukan bagi semua pihak untuk dapat memberikan penghargaan dan perlakuan secara proporsional terhadap kepemilikan hak atas kekayaan intelektual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya penegakan dan perlindungan ini menyangkut aspek muatan materi, kelembagaan, dan sarana serta prasarana pendukungnya. Penyiapan ketiga aspek itu harus dilaksanakan secara simultan dan semaksimal mungkin dapat dicapai kondisi minimal yang dipersyaratkan bagi efektifitas penegakan dan perlindungan yang dimaksud. Kesesuaian dalam menentukan skala prioritas bagi ketiga aspek ini menjadi semakin penting artinya dalam era globalisasi.
Khusus pada aspek muatan materi, disamping sifat komprehensif dan integratif; diperlukan pula fleksibelitas dalam mengikuti perkembangan hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta perkembangan Iptek yang terus melaju dengan kecepatan yang semakin meningkat. Saya berpendapat bahwa materi pengaturan pada tingkat yang tinggi dimana kemungkinan perubahannya memerlukan proses yang panjang dan lama seyogyanya dibuat sefleksibel mungkin dan adaptif terhadap kemungkinan perkembangan di masa mendatang. Sedangkan materi pengaturan yang bersifat operasional dan mudah direvisi sebaiknya tidak memberi peluang untuk memberikan interpretasi yang kurang menguntungkan, namun harus pula dilakukan revisi secara konsisten dan berkelanjutan.
6. Penutup
Saya tidak memiliki pretensi bahwa apa yang telah saya sampaikan pada kesempatan telah mewakili aspirasi dan kebutuhan yang berkembang terhadap hak atas kekayaan intelektual. Sebaliknya saya hanya menangkap fenomena permasalahan tersebut dari sebagian aspek pembangunan nasional. Justru melalui forum ini saya ingin medorong munculnya keaneka ragaman aspirasi yang berkembang pada forum selanjutnya.
Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta memainkan peranan penting dalam komunikasi ilmiah. Hal ini adalah karena karakteristik dari hak cipta tersebut. Hak cipta bekerja di setiap tahap siklus pengetahuan. Hak cipta, langsumg maupun tidak langsung, mempengaruhi penciptaan pengetahuan, perekaman dan pengorganisasian, publikasi, akses, penggunaan, dan penciptaan kembali pengetahuan. Hak cipta juga terlalu memberikan penghargaan pada penulis ilmiah, yang kadar keorisinilan karyanya, umumnya hanya sekian persen (bukankah suatu karya ilmiah dibangun di atas penemuan terdahulu dan karenanya mengandung karya orang lain juga). Di samping itu, hak cipta juga memberikan dampak ’pedang bermata dua’ pada penulis dan pengguna karya ilmiah yang orangnya seringkali sama. Artikel ini menguraikan dampak negatif hak cipta pada komunikasi ilmiah, dan mengusulkan empat skenario untuk pengelolaan hak cipta yang lebih efektif.
Prinsip Kesehatan
Prinsip Kesehatan Cara Rosulullah SAW
Labels: kesehatan, tips Posted by Songgolangit Alternative Medicine on Thursday, January 24, 2008 at 11:23 PM
Nabi Muhammad SAW lahir di daerah gersang, sangat rawan, dan kurang air. Selain itu saat lahir, suasana di sekitarnya penuh dengan kejahilan, kekejaman, penindasan, dan perbudakan. Setiap saat ada saja korban pembunuhan bayi perempuan yang secara tradisi kaum Quraisy, dianggap hanya merugikan serta mempermalukan orangtua saja.Selain itu, perkembangan medis di Mekkah belum apa-apa. Sistim pengobatan pun masih bercampur antara ilmiah dan tahayul. Lebih- lebih sejak usia enam tahun ia sudah menyandang predikat yatim piatu, situasi yang umumnya bisa mempengaruhi tingkat kordinasi tubuh akibat perpecahan konsentrasi antara fisik dan psikis.Namun semuanya tak menjadi kendala untuk menjaga kesehatan. Ia sadar,Allah sangat membenci manusia yang melalaikan, lebih-lebih sampai mengganggu, serta membuat bencana kesehatan. Jadi, menurutnya, kegiatan seperti berolahraga, menggosok gigi dan menyisir rambut, termasuk ibadah, yang berarti memperoleh pahala.Dengan kedisiplinannya itu, sehingga ia hanya sakit dua kali, tepatnya pertengahan hidup dan menjelang wafat. Itu pun hanya sebentar serta hampir tak merepotkan masyarakat, sesuai dengan prinsipnya yang tak mau merepotkan siapapun, lebih-lebih menyusahkan masyarakat.Ini merupakan prestasi kondisi tubuh yang langka terjadi sampai kini, meskipun medis terus memperlihatkan perkembangan dan keperkasaan yang menakjubkan, dengan resep dan terapi yang makin beragam. Para ilmuwan yang tiap hari bergelimang dengan urusan kesehatan, pun tak mampu menghindari sakit, malah menjelang wafat, tak mampu menangani sakit tanpa bantuan.Banyak tokoh internasional, seperti Napoleon Bonaparte dan von Goethe, yang kagum terhadap kemampuannya menjaga kesehatan. Hanya dengan fasilitasyang serba sedikit, ia bisa menjaga kesehatan, dari rambut sampai telapak kaki, baik dalam maupun luar, dari tahun ke tahun. Apa saja kedisiplinan itu?Perhatikan beberapa berikut ini :Ia tak pernah minum sambil bernapas.Air yang diminumnya selalu dari wadah tertutup. Menurutnya, air dari wadah terbuka mudah dimasuki debu.Dokter pun umumnya melarang kita minum dengan cara begitu. Karena selain akan menimbulkan batuk-batuk ringan, juga radang paru-paru. Meskipun tampak sepele, tetapi akibat dari itu, meskipun ringan bisa menjadi benih bagi radang tenggorokan serta membuat badan menjadi demam.Ia tak mudah sugesti jika ada suatu kondisi yang menimpa tubuhnya.Karena baginya, itu tak memperlihatkan sikap sabar. Maksud sugesti di sini ialah menanggapi suatu situasi yang menimpa tubuh dengan perasaan.Para ilmuwan (medis) umumnya mengakui, sugesti tentang suatu penyakit yang belum tentu menyerang, justru bisa mewujudkan penyakit itu dalam pengertian yang sebenarnya.Mungkin jika Louis Pasteur (pelopor vaksinasi umum), Alexander Fleming (penemu obat pencillin), dan Antony van Leewenhoek (pengamat bibit penyakit) mengetahui semua itu akan geleng kepala. Soalnya mereka sering mengisyaratkan melalui pidato tentang tubuh yang gampang terkena penyakit jika hanya dibersihkan dengan beberapa liter air saja tiap hari. Ini mengingat hama mudah nempel pada kulit, lalu berkembang secara cepat.Mungkin mereka akan makin geleng kepala jika mengetahui bahwa ia sakit hanya dua kali saja.Sebagai manusia, kepekaan fisiknya terhadap lingkungan sama saja dengan kita. Misalkan (yang cukup gamblang ialah sama-sama nggak tahan minum air 100 derajat Celcius, sama-sama akan lesu jika menahan napas agak lama, dan sama-sama sakit serta memar jika dilempari batu besar.Hanya saja ia bermental yang menakjubkan untuk mengendalikan fisik, sampai selama hidupnya hanya sakit dua kali. Ini perlu ditegaskan, agar jangan sampai mendatangkan kesan bahwa ia sangat jarang sakit karena manusia pilihan.Ia selalu bangun menjelang fajar.Selesai sholat, tak tidur lagi,sebagaimana yang sering terjadi, tetapi terus mengucapkan dzikir, mengaji, serta mencari nafkah.Bangun menjelang fajar memang lebih nyaman daripada bangun setelah terbit matahari, karena bisa membuat tubuh sehat, nyaman, dan bugar. Asal setelah sholat tak tidur lagi.Sebab itu tak ada teori satu pun yang menyatakan, mereka yang telah bangun menjelang fajar boleh tidur lagi, kecuali untuk mereka yang mendapat penyakit tertentu serta memerlukan istirahat yang banyak. Malah ada ajaran adat Indonesia yang melarang tidur lagi setelah bangun menjelang fajar dengan argumentasi yang juga orsinil.Ia makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang.Ia membuat makan untuk keperluan hidup, bukan membuat hidup untuk keperluan makan. Menurutnya, kita boleh makan apa saja, asal halal dan wajar.Sebagaimana diketahui, saluran pencernaan seperti lambung, bersifat sensitif terhadap perubahan yang tak wajar pada saluran pencernaan akibat penyimpangan dalam mengatur makan serta tak sesuai dengan kondisi saluran pencernaan. Namun sayang, banyak sekali yang serampangan.Karenanya tak perlu heran jika sangat banyak yang menderita saluran pencernaan. Kita bisa menanyakan kepada pasien tipus, kolera, dan disentri, misalnya, tentang mengapa mereka sakit ? Umumnya mereka akan menjawab, karena teledor dalam makan. Jadi benar apa yang dikatakan filosof bahwa makan itu bisa menjadi racun jika dihadapi dengan cara yang salah.Ia jika marah tanpa emosi, meskipun dengan maksud positif.Karena baginya, itu tak memperlihatkan keihlasan dan kecintaan. Ia marah benar-benar “Lillahitaala”. Marahnya seperti marah seorang ayah terhadap anaknya yang bercanda dengan barang berbahaya tajam. Maksudnya, marahnya hanya tampak dari wajahnya, tetapi nuraninya memperlihatkan cinta kasih.Dilihat dari psikologis, marah dengan emosi, seperti yang sering terjadi, bisa mempengaruhi fisik. Jika itu dilakukan terus, cepat atau lambat, bisa mendatangkan penyakit, seperti darah tinggi, rasa mual, gatal-gatal dan sakit kepala. Sedangkan menurut catatan dari WHO, banyak pasien darah tinggi berlanjut dengan lumpuh yang populer dengan stroke, malah sampai mati secara dadakan.Demikian beberapa contoh prinsip Nabi Muhammad dalam menjaga kesehatannya. Semoga kita bisa mengambil hikmahnya untuk dipraktekkan dalam hidup sehari-hari serta bisa memberikan nilai tambah terhadap kualitas kesehatan kita. Semoga saja begitu. Amin ya Rabbil Alamin .
Labels: kesehatan, tips Posted by Songgolangit Alternative Medicine on Thursday, January 24, 2008 at 11:23 PM
Nabi Muhammad SAW lahir di daerah gersang, sangat rawan, dan kurang air. Selain itu saat lahir, suasana di sekitarnya penuh dengan kejahilan, kekejaman, penindasan, dan perbudakan. Setiap saat ada saja korban pembunuhan bayi perempuan yang secara tradisi kaum Quraisy, dianggap hanya merugikan serta mempermalukan orangtua saja.Selain itu, perkembangan medis di Mekkah belum apa-apa. Sistim pengobatan pun masih bercampur antara ilmiah dan tahayul. Lebih- lebih sejak usia enam tahun ia sudah menyandang predikat yatim piatu, situasi yang umumnya bisa mempengaruhi tingkat kordinasi tubuh akibat perpecahan konsentrasi antara fisik dan psikis.Namun semuanya tak menjadi kendala untuk menjaga kesehatan. Ia sadar,Allah sangat membenci manusia yang melalaikan, lebih-lebih sampai mengganggu, serta membuat bencana kesehatan. Jadi, menurutnya, kegiatan seperti berolahraga, menggosok gigi dan menyisir rambut, termasuk ibadah, yang berarti memperoleh pahala.Dengan kedisiplinannya itu, sehingga ia hanya sakit dua kali, tepatnya pertengahan hidup dan menjelang wafat. Itu pun hanya sebentar serta hampir tak merepotkan masyarakat, sesuai dengan prinsipnya yang tak mau merepotkan siapapun, lebih-lebih menyusahkan masyarakat.Ini merupakan prestasi kondisi tubuh yang langka terjadi sampai kini, meskipun medis terus memperlihatkan perkembangan dan keperkasaan yang menakjubkan, dengan resep dan terapi yang makin beragam. Para ilmuwan yang tiap hari bergelimang dengan urusan kesehatan, pun tak mampu menghindari sakit, malah menjelang wafat, tak mampu menangani sakit tanpa bantuan.Banyak tokoh internasional, seperti Napoleon Bonaparte dan von Goethe, yang kagum terhadap kemampuannya menjaga kesehatan. Hanya dengan fasilitasyang serba sedikit, ia bisa menjaga kesehatan, dari rambut sampai telapak kaki, baik dalam maupun luar, dari tahun ke tahun. Apa saja kedisiplinan itu?Perhatikan beberapa berikut ini :Ia tak pernah minum sambil bernapas.Air yang diminumnya selalu dari wadah tertutup. Menurutnya, air dari wadah terbuka mudah dimasuki debu.Dokter pun umumnya melarang kita minum dengan cara begitu. Karena selain akan menimbulkan batuk-batuk ringan, juga radang paru-paru. Meskipun tampak sepele, tetapi akibat dari itu, meskipun ringan bisa menjadi benih bagi radang tenggorokan serta membuat badan menjadi demam.Ia tak mudah sugesti jika ada suatu kondisi yang menimpa tubuhnya.Karena baginya, itu tak memperlihatkan sikap sabar. Maksud sugesti di sini ialah menanggapi suatu situasi yang menimpa tubuh dengan perasaan.Para ilmuwan (medis) umumnya mengakui, sugesti tentang suatu penyakit yang belum tentu menyerang, justru bisa mewujudkan penyakit itu dalam pengertian yang sebenarnya.Mungkin jika Louis Pasteur (pelopor vaksinasi umum), Alexander Fleming (penemu obat pencillin), dan Antony van Leewenhoek (pengamat bibit penyakit) mengetahui semua itu akan geleng kepala. Soalnya mereka sering mengisyaratkan melalui pidato tentang tubuh yang gampang terkena penyakit jika hanya dibersihkan dengan beberapa liter air saja tiap hari. Ini mengingat hama mudah nempel pada kulit, lalu berkembang secara cepat.Mungkin mereka akan makin geleng kepala jika mengetahui bahwa ia sakit hanya dua kali saja.Sebagai manusia, kepekaan fisiknya terhadap lingkungan sama saja dengan kita. Misalkan (yang cukup gamblang ialah sama-sama nggak tahan minum air 100 derajat Celcius, sama-sama akan lesu jika menahan napas agak lama, dan sama-sama sakit serta memar jika dilempari batu besar.Hanya saja ia bermental yang menakjubkan untuk mengendalikan fisik, sampai selama hidupnya hanya sakit dua kali. Ini perlu ditegaskan, agar jangan sampai mendatangkan kesan bahwa ia sangat jarang sakit karena manusia pilihan.Ia selalu bangun menjelang fajar.Selesai sholat, tak tidur lagi,sebagaimana yang sering terjadi, tetapi terus mengucapkan dzikir, mengaji, serta mencari nafkah.Bangun menjelang fajar memang lebih nyaman daripada bangun setelah terbit matahari, karena bisa membuat tubuh sehat, nyaman, dan bugar. Asal setelah sholat tak tidur lagi.Sebab itu tak ada teori satu pun yang menyatakan, mereka yang telah bangun menjelang fajar boleh tidur lagi, kecuali untuk mereka yang mendapat penyakit tertentu serta memerlukan istirahat yang banyak. Malah ada ajaran adat Indonesia yang melarang tidur lagi setelah bangun menjelang fajar dengan argumentasi yang juga orsinil.Ia makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang.Ia membuat makan untuk keperluan hidup, bukan membuat hidup untuk keperluan makan. Menurutnya, kita boleh makan apa saja, asal halal dan wajar.Sebagaimana diketahui, saluran pencernaan seperti lambung, bersifat sensitif terhadap perubahan yang tak wajar pada saluran pencernaan akibat penyimpangan dalam mengatur makan serta tak sesuai dengan kondisi saluran pencernaan. Namun sayang, banyak sekali yang serampangan.Karenanya tak perlu heran jika sangat banyak yang menderita saluran pencernaan. Kita bisa menanyakan kepada pasien tipus, kolera, dan disentri, misalnya, tentang mengapa mereka sakit ? Umumnya mereka akan menjawab, karena teledor dalam makan. Jadi benar apa yang dikatakan filosof bahwa makan itu bisa menjadi racun jika dihadapi dengan cara yang salah.Ia jika marah tanpa emosi, meskipun dengan maksud positif.Karena baginya, itu tak memperlihatkan keihlasan dan kecintaan. Ia marah benar-benar “Lillahitaala”. Marahnya seperti marah seorang ayah terhadap anaknya yang bercanda dengan barang berbahaya tajam. Maksudnya, marahnya hanya tampak dari wajahnya, tetapi nuraninya memperlihatkan cinta kasih.Dilihat dari psikologis, marah dengan emosi, seperti yang sering terjadi, bisa mempengaruhi fisik. Jika itu dilakukan terus, cepat atau lambat, bisa mendatangkan penyakit, seperti darah tinggi, rasa mual, gatal-gatal dan sakit kepala. Sedangkan menurut catatan dari WHO, banyak pasien darah tinggi berlanjut dengan lumpuh yang populer dengan stroke, malah sampai mati secara dadakan.Demikian beberapa contoh prinsip Nabi Muhammad dalam menjaga kesehatannya. Semoga kita bisa mengambil hikmahnya untuk dipraktekkan dalam hidup sehari-hari serta bisa memberikan nilai tambah terhadap kualitas kesehatan kita. Semoga saja begitu. Amin ya Rabbil Alamin .
Jenis Pelanggaran Hak Cipta
Depkominfo Tetapkan Jenis Pelanggaran Hukum di "Dunia Maya"Padang (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di "dunia maya".Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di "dunia maya" dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan "web pages" dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit.Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi.Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau "perkosaan", demikian Cahyana Ahmadjayadi. (*)
COPYRIGHT © 2007 Ketentuan Penggunaan Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar
var addthis_pub = 'antons';
Berlangganan berita ANTARA via email gratis!
Komentar Pembaca putut bronsonputut@yahoo.com 06/07/08 23:17trus bagaimana ya.. penindakan terhadapa pelaku kejahatan tersbut bilamana pelaku kriminal tersebut melaukannya diluar wilayah indonesia,trma kasih
COPYRIGHT © 2007 Ketentuan Penggunaan Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar
var addthis_pub = 'antons';
Berlangganan berita ANTARA via email gratis!
Komentar Pembaca putut bronsonputut@yahoo.com 06/07/08 23:17trus bagaimana ya.. penindakan terhadapa pelaku kejahatan tersbut bilamana pelaku kriminal tersebut melaukannya diluar wilayah indonesia,trma kasih
Aturan Hak Cipta
XL: Aturan Hak Cipta Perlu Diperjelas Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Pengguna Ponsel (wsh/inet)
Jakarta - Terkait pengaduan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) mengenai hak cipta lagu untuk ringtone dan ring back tone. XL mengatakan aturan main soal hak cipta perlu diperjelas. Hal itu dikemukakan Ventura Elisawati, Head of Corporate Communications PT Excelcomindo Pratama (XL), seusai acara 'Penyelenggaraan Lomba Karya Tulis dan Foto Nasional' menyambut ulang tahun XL ke-10, di Cilantro Lounge, Wisma BNI 46, Jakarta, Jumat (11/08/2006). "Di satu sisi, kasihan pencipta lagu, mereka punya hak juga. Tapi di sini ada sistematika yang perlu diperbaiki. Perlu diperjelas lagi aturan mainnya bagaimana," ia mengatakan. KCI, Rinto Harahap, keluarga (Alm.) Ismail Marzuki, dan Tejo Baskoro beberapa waktu lalu mengadukan XL, Telkomsel, dan dua label musik ke Polda Metro Jaya. Hal itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada layanan ringtone dan ring back tone. Ventura mengatakan belum melihat surat pengaduan tersebut. Menurutnya, soal hak cipta tersebut masih ada ketidaksepahaman antara pihak-pihak terkait. Sedangkan, ia melanjutkan, dari sisi bisnis sebenarnya sudah jelas. "Antara XL dan content provider (CP) itu punya hak dan kewajiban masing-masing. XL hanya jadi jalan untuk masuknya ringtone dan ring back tone itu," tukasnya. Dari sisi operator, ujar Ventura, tanggung jawab mengenai hak cipta seharusnya ada di CP. "XL tidak pernah mengekstrak lagu menjadi ring back tone. XL kerjasama dengan CP, kita jadi vendor mereka," tuturnya. Ventura juga mengatakan XL sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) untuk duduk bersama membahas hal ini. Ia pun tak menampik kemungkinan adanya unsur bisnis di balik perkara ini, mengingat bisnis ringtone dan ring back tone semakin 'gemuk' dan menjanjikan. (wsh) ( wsh )
Pengguna Ponsel (wsh/inet)
Jakarta - Terkait pengaduan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) mengenai hak cipta lagu untuk ringtone dan ring back tone. XL mengatakan aturan main soal hak cipta perlu diperjelas. Hal itu dikemukakan Ventura Elisawati, Head of Corporate Communications PT Excelcomindo Pratama (XL), seusai acara 'Penyelenggaraan Lomba Karya Tulis dan Foto Nasional' menyambut ulang tahun XL ke-10, di Cilantro Lounge, Wisma BNI 46, Jakarta, Jumat (11/08/2006). "Di satu sisi, kasihan pencipta lagu, mereka punya hak juga. Tapi di sini ada sistematika yang perlu diperbaiki. Perlu diperjelas lagi aturan mainnya bagaimana," ia mengatakan. KCI, Rinto Harahap, keluarga (Alm.) Ismail Marzuki, dan Tejo Baskoro beberapa waktu lalu mengadukan XL, Telkomsel, dan dua label musik ke Polda Metro Jaya. Hal itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada layanan ringtone dan ring back tone. Ventura mengatakan belum melihat surat pengaduan tersebut. Menurutnya, soal hak cipta tersebut masih ada ketidaksepahaman antara pihak-pihak terkait. Sedangkan, ia melanjutkan, dari sisi bisnis sebenarnya sudah jelas. "Antara XL dan content provider (CP) itu punya hak dan kewajiban masing-masing. XL hanya jadi jalan untuk masuknya ringtone dan ring back tone itu," tukasnya. Dari sisi operator, ujar Ventura, tanggung jawab mengenai hak cipta seharusnya ada di CP. "XL tidak pernah mengekstrak lagu menjadi ring back tone. XL kerjasama dengan CP, kita jadi vendor mereka," tuturnya. Ventura juga mengatakan XL sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) untuk duduk bersama membahas hal ini. Ia pun tak menampik kemungkinan adanya unsur bisnis di balik perkara ini, mengingat bisnis ringtone dan ring back tone semakin 'gemuk' dan menjanjikan. (wsh) ( wsh )
Senin, 18 Agustus 2008
Mengatur Posisi Tubuh

Posisi tubuh saat bekerja dengan komputer sangat berpengaruh pada kesehatan. Dengan mengetahui posisi tubuh yang memenuhi syarat K3, posisi komputer dan penunjangnya dapat diatur supaya memberikan rasa nyaman pada saat digunakanPosisi Kepala Tubuh dan LeherPada saat bekerja dengan komputer, posisi kepala dengan leher harus tegak dengan wajah menghadap langsung ke laya monitor. Leher tidak boleh membungkuk atau menengadah, karena hal ini dapat menyebabkan sakit pada leher. Untuk mendapatkan posisi kepala dan leher yang baik, posisi monitor harus diatur untuk mendapatkan posisi layar yang sesuai.Posisi PunggungPosisi punggung yang baik saat bekerja dengan komputer adalah posisi pnggung yang tegak, tidak miring ke kiri atau ke kanan, tidak membungkuk dan tidak bersandar terlalu miring ke belakang. Tempat duduk harus nyaman untuk mendapatkan posisi punggung yang baik, sehingga dapat terhindar dari sakit otot punggung pinggang.Posisi PundakPosisi pundak yang baik adalah posisi pundak yag tidak terlalu terangkat dan tidak terlalu ke bawah. Dapat diketahui apakah posisi pundak sudah baik atau belum dengan merasakan apakah otot-otot di pundak dalam keadaan rileks atau tegang. Otot-otot yang terasa tegang menandakan bahwa posisi pundak belum benar, hal ini akan menyebaban kelelahan dan menderita nyeri otot.Posisi Lengan dan SikuPosisi Lengan yang baik adalah apabila pada saat mengetik dan menggunakan mouse terasa nyaman. MAsing-masing orang mempunyai posisi nyaman tersendiri. Pada saat mengetik dan menggunakan mouse, posisi tangan harus sedemikian rupa sehingga tangan bebas bergerak.Posisi KakiPada saat bekerja dengan komputer, kaki harus diletakkan di lantai atau sandaran kaki dengan seluruh tapak kaki menyentuh lantai dan siku kaki yang membentuk sudut kurang dari 90 derajat. Kaki harus dapat bergerak dengan bebas, untuk memperlancar aliran darah dan mengurangi kelelahan.
Mengatur Posisi Tubuh
Posisi tubuh saat bekerja dengan komputer sangat berpengaruh pada kesehatan. Dengan mengetahui posisi tubuh yang memenuhi syarat K3, posisi komputer dan penunjangnya dapat diatur supaya memberikan rasa nyaman pada saat digunakan
Posisi Kepala Tubuh dan Leher
Pada saat bekerja dengan komputer, posisi kepala dengan leher harus tegak dengan wajah menghadap langsung ke laya monitor. Leher tidak boleh membungkuk atau menengadah, karena hal ini dapat menyebabkan sakit pada leher. Untuk mendapatkan posisi kepala dan leher yang baik, posisi monitor harus diatur untuk mendapatkan posisi layar yang sesuai.
Posisi Punggung
Posisi punggung yang baik saat bekerja dengan komputer adalah posisi pnggung yang tegak, tidak miring ke kiri atau ke kanan, tidak membungkuk dan tidak bersandar terlalu miring ke belakang. Tempat duduk harus nyaman untuk mendapatkan posisi punggung yang baik, sehingga dapat terhindar dari sakit otot punggung pinggang.
Posisi Pundak
Posisi pundak yang baik adalah posisi pundak yag tidak terlalu terangkat dan tidak terlalu ke bawah. Dapat diketahui apakah posisi pundak sudah baik atau belum dengan merasakan apakah otot-otot di pundak dalam keadaan rileks atau tegang. Otot-otot yang terasa tegang menandakan bahwa posisi pundak belum benar, hal ini akan menyebaban kelelahan dan menderita nyeri otot.
Posisi Lengan dan Siku
Posisi Lengan yang baik adalah apabila pada saat mengetik dan menggunakan mouse terasa nyaman. MAsing-masing orang mempunyai posisi nyaman tersendiri. Pada saat mengetik dan menggunakan mouse, posisi tangan harus sedemikian rupa sehingga tangan bebas bergerak.
Posisi Kaki
Pada saat bekerja dengan komputer, kaki harus diletakkan di lantai atau sandaran kaki dengan seluruh tapak kaki menyentuh lantai dan siku kaki yang membentuk sudut kurang dari 90 derajat. Kaki harus dapat bergerak dengan bebas, untuk memperlancar aliran darah dan mengurangi kelelahan.
Posisi Kepala Tubuh dan Leher
Pada saat bekerja dengan komputer, posisi kepala dengan leher harus tegak dengan wajah menghadap langsung ke laya monitor. Leher tidak boleh membungkuk atau menengadah, karena hal ini dapat menyebabkan sakit pada leher. Untuk mendapatkan posisi kepala dan leher yang baik, posisi monitor harus diatur untuk mendapatkan posisi layar yang sesuai.
Posisi Punggung
Posisi punggung yang baik saat bekerja dengan komputer adalah posisi pnggung yang tegak, tidak miring ke kiri atau ke kanan, tidak membungkuk dan tidak bersandar terlalu miring ke belakang. Tempat duduk harus nyaman untuk mendapatkan posisi punggung yang baik, sehingga dapat terhindar dari sakit otot punggung pinggang.
Posisi Pundak
Posisi pundak yang baik adalah posisi pundak yag tidak terlalu terangkat dan tidak terlalu ke bawah. Dapat diketahui apakah posisi pundak sudah baik atau belum dengan merasakan apakah otot-otot di pundak dalam keadaan rileks atau tegang. Otot-otot yang terasa tegang menandakan bahwa posisi pundak belum benar, hal ini akan menyebaban kelelahan dan menderita nyeri otot.
Posisi Lengan dan Siku
Posisi Lengan yang baik adalah apabila pada saat mengetik dan menggunakan mouse terasa nyaman. MAsing-masing orang mempunyai posisi nyaman tersendiri. Pada saat mengetik dan menggunakan mouse, posisi tangan harus sedemikian rupa sehingga tangan bebas bergerak.
Posisi Kaki
Pada saat bekerja dengan komputer, kaki harus diletakkan di lantai atau sandaran kaki dengan seluruh tapak kaki menyentuh lantai dan siku kaki yang membentuk sudut kurang dari 90 derajat. Kaki harus dapat bergerak dengan bebas, untuk memperlancar aliran darah dan mengurangi kelelahan.
Senin, 11 Agustus 2008
Langganan:
Komentar (Atom)
